STANDAR LAYANAN LABORATORIUM
PUSKESMAS BATUAN
|
JENIS PELAYANAN |
: |
LABORATORIUM |
|
1. DASAR HUKUM |
: |
1. UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik 2. UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 3. Permenpan No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan 4. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 5. Peraturan Bupati Sumenep nomor 89 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas |
|
2. PERSYARATAN |
: |
1. Kartu Identitas / KTP / KK 2. Kartu Berobat 3. BPJS/ JKN/KIS |
|
3. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR |
: |
1. Pasien datang ke laboratorium Puskesmas 2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruang pemeriksaan umum, gigi, KIA / KB 3. Pasien dipersilahkan duduk di ruang tunggu sambil menunggu panggilan 4. Pasien diidentifikasi berdasarkan nama, tanggal, alamat, dan jenis pemeriksaan 5. Pasien menerima penjelasan oleh petugas tentang tindakan yang akan dilakukan terkait sampel yang akan diambil 6. Pasien dilakukan tindakan pengambilan sampel sesuai dengan jenis lembar permintaan pemeriksaan 7. Pasien dipersilahkan untuk menunggu hasil laboratorium diluar ruangan 8. Pengolahan dan pemeriksaan sampel dilakukan sesuai prosedur jenis pemeriksaan laboratorium yang diperlukan 9. Pencatatan hasil pemeriksaan di buku register laboratorium 10. Untuk hasil Rapid Antigen Covid 19 di entri ke NAR 11. Pasien menerima hasil pemeriksaan laboratorium untuk diserahkan kepada dokter unit yang merujuk |
|
4. JANGKA WAKTU PELAYANAN |
: |
Hasil Pemeriksaan ≤ 120 menit |
|
5. BIAYA/TARIF |
: |
1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sumenep nomor 89 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas 2. BPJS / KIS / JKN : Gratis Pembayaran dilakukan di loket pembayaran |
|
6. PRODUK PELAYANAN |
: |
1. Pemeriksaan Hematologi 2. Pemeriksaan Urin Rutin 3. Pemeriksaan Kimia Darah : Gula, Cholesterol, Asam Urat, SGOT, SGPT, Urea, Creatinin, Trigliserida, Tes Golongan Darah, Tes Kehamilan 4. Pemeriksaan Serologi : Widal, HIV, HBsAg, Siphilis, Rapid Antigen Covid 19 5. Pemeriksaan Mikrobiologi : TCM |
|
7. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN |
: |
Pasien / Pengguna Layanan menyampaikan melalui: a. Pengaduan secara langsung b. Kotak pengaduan dan saran c. Telp, SMS, WA : 087879850049 d. Email : pkmbatuan@gmail.com e. Website : http://puskesmasbatuan.sumenepkab.co.id f. Bitly : bit.ly/43AqOex g. Barcode Pengaduan Pelayanan diakhir unit layanan (farmasi) |
|
8. SARANA PRASARANA/ FASILITAS |
: |
1. Paket easy touch 2. HB Sahli 3. Stic protein urine 4. Tes peck 5. Kaca Slide 6. Lampu Bunsen 7. Spiritus 8. Hematolgi Autolizer 9. Reagen Golongan Darah 10. Sarung Tangan/Masker 11. Wastafel 12. Lemari Alat 13. Tempat Sampah Medis dan Non Medis 14. Mebeuler 15. Buku Regiter Pelayanan 16. Formulir Pemeriksaan lab |
|
9. KOMPETENSI PELAKSANA |
: |
1. Analis Kesehatan berpendidikan minimal D3 2. Analis Kesehatan |
|
10. PENGAWASAN INTERNAL |
: |
1. Dilakukan atasan langsung 2. Dilakukan oleh Tim Mutu Puskesmas 3. Dilaksanakan secara kontinu 4. Konsisten dalam memberikan teguran dan saksi |
|
11. JUMLAH PELAKSANA |
: |
3 Orang |
|
12. JAMINAN PELAYANAN |
: |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya, dengan perilaku Cepat, Interitas, Nyaman, Tanggungjawab dan Amanah. |
|
13. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN |
: |
1. Rahasia Pasien Terjaga 2. Bukti Pemeriksaan Tercatat di Kartu Rekam Medik di Tandatangani oleh Pemeriksa 3. Pelayanan diberikan sesuai standar teknis penanganan pasien di Ruang Pemeriksaan Umum dan dilayani oleh petugas yang memiliki kompetensi. |
|
14. EVALUASI KINERJA PELAYANAN |
: |
1. melalui Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) sekurang-kurangnya 6 bulan sekali 2. melalui Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) |